faq:2022:01:17:000115626_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba wp bertanya pencairan dana bpjs tku dibawah 20jt, dilaporkan di SPT bagian mana mas mba? Terimakasih
Jawaban
UU PPh stdd UU HPP Pasal 4 ayat 3 huruf e. pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa; Kalau pembayarannya diluar itu maka masuk ke objek pajak diperhitugkan di SPT Tahunan. Dilihat lagi pengambilannya kapan. Petunjuk pengisian SPT Tahunan untuk OP diatur dilampiran PER 36/2015 tergantung WP menggunakan formulir SPT yang mana. Coba digali lagi BPJSTKU ini atas apa? apakah atas JHT atau g
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000115626_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion