Tanya
Kalo karyawati menikah dg WNA, mempunyai 2 anak. Suami bekerja dan berpenghasilan diluar Indonesia. Jadi status PTKP utk karyawati ini apa ya? apakah bisa K/2? Terima kasih —- izin mas mbak yang diatur kan kalo ada surat keterangan minimal kecamatan kalo suami tidak bekerja baru bisa wanita kawin PTKP nya ada tanggungan. Kalo kasus suami WNA seperti ini bagaimana mas/mbak?
Jawaban
Iya sin betul, kalau suami WNA dan mendapatkan penghasilan maka istri tidak bisa mendapatkan tambahan PTKP. Ketentuan tambahan PTKP bagi karyawati diatur dengan (Pasal 10 ayat (6) PMK 252/PMK.03/2008) “Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untu
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion