User Tools

Site Tools


faq:2022:01:17:000115612_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika karyawati menikah dengan WNA, mempunyai 2 anak. suami bekerja dan menerima penghasilan dari luar Indonesia. Jadi status PTKP untuk karyawti ini apa ya? apakah bisa K2? ini TK/0 kan kak? krn klo K2 hrs bikin surat keterangan suami tdk bekerja?


Jawaban

kalau suami WNA dan mendapatkan penghasilan maka istri tidak bisa mendapatkan tambahan PTKP. Ketentuan tambahan PTKP bagi karyawati diatur dengan (Pasal 10 ayat (6) PMK 252/PMK.03/2008) “Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A​ Q K K U
T U S K W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U S A P L
 
faq/2022/01/17/000115612_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)