User Tools

Site Tools


faq:2022:01:17:000115602_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, mau mastiin. untuk pengenaan PPh dan PPN atas penyelenggaraan pengelolaan rumah susun yang dilakukan Perkumpulan Penghuni Rumah Susun (PPRS) apakah betul masih mengacu ke SE - 01/PJ.33/1998?


Jawaban

Arahkan wp pakai PP 34 /2017. SE 01/1998 mengacu pada ketentuan yang diatur di PP 29/1996 terkait pembayaran PPh atas penghasilan dari persewaan tanah/bangunan. Sedangkan PP 29/1996 sudah dicabut dan tidak berlaku lagi. Dan sbnrnya SE ini gabisa dijadiin pedoman yg kuat juga. Jdi misal wp butuh penegasan, bisa ke KPP.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B D A B K
U᠎ L L D H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O T H G G
 
faq/2022/01/17/000115602_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)