faq:2022:01:17:000115602_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, mau mastiin. untuk pengenaan PPh dan PPN atas penyelenggaraan pengelolaan rumah susun yang dilakukan Perkumpulan Penghuni Rumah Susun (PPRS) apakah betul masih mengacu ke SE - 01/PJ.33/1998?
Jawaban
Arahkan wp pakai PP 34 /2017. SE 01/1998 mengacu pada ketentuan yang diatur di PP 29/1996 terkait pembayaran PPh atas penghasilan dari persewaan tanah/bangunan. Sedangkan PP 29/1996 sudah dicabut dan tidak berlaku lagi. Dan sbnrnya SE ini gabisa dijadiin pedoman yg kuat juga. Jdi misal wp butuh penegasan, bisa ke KPP.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000115602_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion