faq:2022:01:17:000115449_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
punya pbk, nilai pbk melebihi pajak yang terutang di espt pph pasal 4 ayat (2). itu mekanismenya gimana ya?
Jawaban
nilainya harus sama dengan pph yang terutang. bukti pbknya silakan di pbk lagi. atau bisa bayar sesuai pph terutang.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000115449_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion