faq:2022:01:17:000115446_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#82Q : Ijin bertanya mas/mba, kalau tgl FP diatas tgl BC 4.0 apakah bisa?
Jawaban
Sebutkan secara ketentuan aja mba, kalo fp kan harus dibuktikan dengan dok sppb itu di PMK-65/PMK.04/2021. Jadi kalau fp dibuatkan sebelum ada dok sppb tsb, harusnya tidak berhak mendapat fasilitas tidak dipungut. Secara aplikasi pun harusnya jika tanggal fp lebih dulu dari sppb maka akan error.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000115446_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion