faq:2022:01:17:000115445_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#34Q (twitter) Selamat sore, perihal mengenai penerima penghasilan merupakan objek pajak dalam negri. mohon informasinya. terimakasih. —- WP menanyakan tentang PPh 23/26 atas royalti https://twitter.com/AneNurfaida/status/1481913020729409536
Jawaban
#34A Jika royalti diterima oleh wajib pajak dalam negeri, maka pemotong/perusahaan melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti tarifnya 15% dari jumlah bruto ya mas.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000115445_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion