faq:2022:01:17:000115444_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan berubah penandatanganan fakturnya per 1 jan, tapi baru mengajukan pemberitahuan ke KPP tgl 15 jan. apakah 1-14jan boleh menggunakan penandatanganan baru?
Jawaban
boleh (pasal 13 ayat 4 PER 24 th 2012)
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000115444_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion