User Tools

Site Tools


faq:2022:01:17:000115444_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan berubah penandatanganan fakturnya per 1 jan, tapi baru mengajukan pemberitahuan ke KPP tgl 15 jan. apakah 1-14jan boleh menggunakan penandatanganan baru?


Jawaban

boleh (pasal 13 ayat 4 PER 24 th 2012)

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W A G B I
Z S H E L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P U D R O
 
faq/2022/01/17/000115444_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)