faq:2022:01:17:000115435_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyerhan BKP ke kedutaan kena PPN? pembuatan FP nya gimana?
Jawaban
penyerhaan BKP ke kedutaan dibebaskan dari PPN, dg syarat punya SKB, selengkapnya di PMK 162/2014. Jika tidak punya SKB, kena PPN, FP 01, npwp lawan transaksi diisi 00000000 saja.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000115435_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion