User Tools

Site Tools


faq:2022:01:17:000115426_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

espt pph pasal 4 ayat 2 persewaan, itu di bukti potongnya yg muncul npwp perusahaannya, bukan pemotongnya. itu kalo untuk keperluan cetak bupot boleh diubah dulu jadi npwp pemotong?


Jawaban

boleh

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R O J C R
P I M​ D T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C I᠎ N N S
 
faq/2022/01/17/000115426_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1