faq:2022:01:17:000115426_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
espt pph pasal 4 ayat 2 persewaan, itu di bukti potongnya yg muncul npwp perusahaannya, bukan pemotongnya. itu kalo untuk keperluan cetak bupot boleh diubah dulu jadi npwp pemotong?
Jawaban
boleh
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000115426_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion