faq:2022:01:17:000115424_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan sudah terlanjur motong pph atas dividen op, udah buat bukti potong, udah setor, bukti potong udah dikasih ke op. dividen kepada op sekarang kan dikecualikan dari objek PPh. solusinya gimana ya?
Jawaban
perusahaan membatalkan bukti potong, melakukan pembetulan spt. atas yang sudah dibayarkan silakan minta pengembalian pmk 187. nanti dikembalikan ke op yang dipotong
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000115424_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion