User Tools

Site Tools


faq:2022:01:17:000115408_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

hai kak, mau tanya nih. Utk omset dibawah 500jt kan tdk perlu bayar pph finalnya. Bagaimana Jika kita bertransaksi dgn cust? apakah tetap perlu melakukan pemotongan thd pph finalnya? Atau bagaimana? Atau mungkn ada SKET khusus? Apakah ada aturannya ya min? Makasihh – Di slide dan faq, masih dilakukan pemotongan. Ini dasarnya masih ke PMK-99/2018 kah? Untuk ke depannya, seharusnya nanti ada peraturan jg yg mengaturkah? Mohon bantuan mas mbak


Jawaban

untuk mekanisme pemotongan tetap seperti biasa ya kak, tetap dilakukan pemotongan sesuai PMK-99/2018. nantinya akan ada mekanisme restitusi yang lebih simpel, namun sampai saat ini belum diatur lebih lanjut. SKET khusus ngga ada kak, sket pp 23 aja

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C H W N I
M B​ Z T​ P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G L M O M
 
faq/2022/01/17/000115408_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)