faq:2022:01:17:000115404_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pkp nerbitin fp tidak lengkap, tapi tidak lengkapnya karena ga isi nik ataupun npwp. diisi 000 aja gitu sama dia. ini kan masuk ke yg dikecualikan di pasal 14 ayat 1 huruf e. brrti ga kena pasal 14 ayat 4 dong ya. bagi dia ada sanksi nya?
Jawaban
klausul di UU cika untuk yg dikecualikan tsb adalah dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran. Selain pedagang eceran tetap harus mencantumkan isian fp sesuai pasal 72 pmk 18 2021. sanksinya ada di UU cika pasal 14 ayat 4.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000115404_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion