User Tools

Site Tools


faq:2022:01:17:000115403_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penentuan masa manfaat harta tak berwujudu untuk amortisasinya?


Jawaban

Tarif amortisasi yang diterapkan didasarkan pada kelompok masa manfaat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11A Ayat (2) UU Nomor 36 TAHUN 2008. Untuk harta tidak berwujud yang masa manfaatnya tidak tercantum pada kelompok masa manfaat yang ada, maka Wajib Pajak menggunakan masa manfaat yang terdekat. Misalnya harta tak berwujud dengan masa manfaat yang sebenarnya 6 (enam) tahun dapat menggunakan kelompok masa manfaat 4 (empat) tahun atau 8 (delapan) tahun. Dalam hal masa manfaat yang sebenarn

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E I​ R P​ I
A P J N R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A E N P F
 
faq/2022/01/17/000115403_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)