faq:2022:01:17:000115400_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya sesuai Pasal 9 PMK-261/PMK.03/2016 untuk pph final pphtb yg disetor sendiri oleh orang prbadi, si op wajib melaporkan spt masa pph 4 ayat 2 lewat e spt atau langsung ke kpp? atau cukup lapor tahunan disertakan di final?
Jawaban
pph pasal 4 ayat 2 penghasilan dari penyerahan tanah dan/atau bangunan yg disetor sendiri tetap wajib dilaporkan. Bisa dilaporkan menggunakan espt pasal 4 ayat 2, diupload di efiling. Atau menggunakan ebupot unifikasi. Di spt tahunan dilaporkan sebagai penghasilan yg bersifat final.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000115400_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion