faq:2022:01:17:000115393_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP akan menerbitkan bukpot PPh 21 ke ribuan karyawan. Apakah diperkenankan ttd nya berbentuk elektronik dari perusahaan?
Jawaban
normatif, per 14/2013, bahwa harus dberi cap dan ttd. tidak dirinci ttd berupa elektronik atau stempel atau basah. arahkan konfirm kpp juga
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000115393_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion