faq:2022:01:17:000115391_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#46Q begini pak misal di tahun 2016 rugi 200 dan 2017 rugi 200 dan di tahun 2008 Laba 100 2019 sampai 2021 rugi berarti di tahun 2022 nya itu yang tahun 2018 jadi nihil ya pak?
Jawaban
#46A By pm. Dijelaskan sesuai penjelasan Pasal 6 ayat (2) UU PPh terkait kompensasi kerugian.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000115391_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion