User Tools

Site Tools


faq:2022:01:17:000115374_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

SPT masa 21 tidak ada pemotongan tetapi menerima kompensasi di masa pajak sebelumnya? apakah wajib lapor?


Jawaban

tidak memenuhi ketentuan Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile).

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I U S R K
B X Q C K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L᠎ L M​ H G
 
faq/2022/01/17/000115374_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)