faq:2022:01:17:000115366_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.03/2021 Pasal 3 ayat (1) huruf e, bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN. saya mau impor benih sayuran, dengan peraturan pajak diatas bawah impor benih dibebaskan ya, apakah sy harus mengajukan surat pembebasan ppn ke kpp?
Jawaban
yang dengan skb hanya untuk bkp pasal 3 ayat 1 huruf a dan pasal 3 ayat 2 huruf a selain itu tanpa skb (pasal 4 pmk 115/2021)
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000115366_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion