faq:2022:01:17:000115362_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sewa apartemen. pemilik tuan W menyewakan ke PT A. PT B sebagai pengelola menagihkan biaya maintenance ke Tuan W tapi Tuan W ga mau bayar, suruh PT A yang bayar.
Jawaban
biaya maintenance itu masuk ke nilai persewaan yang dibayar PT A. kena PPh pasal 4 ayat (2). PT A motong Tuan W. misal Tuan W pemotong nanti motong jasa pph 23 ke PT B
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000115362_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion