faq:2022:01:17:000115319_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP yang menjual tanaman hias berupa anggrek apakah harus memungut PPN?
Jawaban
kalau secara ketentuan, yang mendapat fasilitas BKP strategis dibebaskan adalah bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan (PP 48/2020). jadi sebenarnya kan adalah BKP, hanya saja dalam bentuk benih mendapat fasilitas. kalau jualnya bukan dalam bentuk benih/bibit, tetap terutang dan menerbitkan FP
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000115319_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion