faq:2022:01:17:000115315_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau bayar PPh dividen sendiri itu ga pelu lapor SPT ya?
Jawaban
Pasal 40 ayat (3) PMK 18/2021 Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000115315_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion