faq:2022:01:17:000115295_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada 2 OP join usaha UMKM, masing2 punya npwp, nanti untuk laporan spt dan pengakuan omsetnya bagaimana ya?
Jawaban
kembali lagi ke pasal 28 UU KUP mas… seharusnya masing2 mencatat/membukukan omset sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan mereka. pph finalnya nya nanti mengikuti pengakuan omset masing2…
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000115295_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion