faq:2022:01:17:000115288_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp pph pasal 21 - ada pegawai yang bukan pegawai tetap, nanti gak perlu dibuat A1 kan ? kalau dibawah PTKP ttp dibuat ?
Jawaban
iya nanti dibuatnya bukti potong pph 21 tiap masanya. tetap dibuatkan saja bukti pemotongannya tergantung dia ini dapatnya berupa upah apa imbalan
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000115288_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion