User Tools

Site Tools


faq:2022:01:17:000115262_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#80Q Terkait PPS kebijakan II , WP yg sudah pembetulan SPT 2016 sd 2020 setelah UU HPP diundangkan dan mau ikut PPS, yang sudah dibayar pada pembetulan bisa di Pbk diatur dimana ya mas mba ?


Jawaban

#80A: di aturannya gak ada yg bilang langsung seperti itu mas. tapi yg jelas untuk SPT 2016-2020 yg dilapor setelah uu diundangkan itu gak dianggap disampaikan. apabila sudah ada PPh yg terlanjur disetorkan kembalik ke ketentuan PMK-242/2014 tentan Pbk atau PMK-187/2015

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R᠎ S N V W
E​ E C L​ D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W​ B᠎ K T᠎ J
 
faq/2022/01/17/000115262_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)