faq:2022:01:17:000115262_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#80Q Terkait PPS kebijakan II , WP yg sudah pembetulan SPT 2016 sd 2020 setelah UU HPP diundangkan dan mau ikut PPS, yang sudah dibayar pada pembetulan bisa di Pbk diatur dimana ya mas mba ?
Jawaban
#80A: di aturannya gak ada yg bilang langsung seperti itu mas. tapi yg jelas untuk SPT 2016-2020 yg dilapor setelah uu diundangkan itu gak dianggap disampaikan. apabila sudah ada PPh yg terlanjur disetorkan kembalik ke ketentuan PMK-242/2014 tentan Pbk atau PMK-187/2015
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000115262_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion