faq:2022:01:17:000115257_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#28Q twitter @kring_pajak kak, kalau misalnya ada transaksi dibulan desember 2021 ppn y sudah dibayar dan dilaporkan, namun bukti potong pph psl 23 dimasukkan ke bulan januari 2022 bisa atau tidak? — PPh sama PPN beda saat terutang nya jadi gapapa kan ya
Jawaban
#28A: iya mas bisa jadi saat terutangnya memang beda. jadi yg penting masing2 pemungutan PPN dan pemotongan PPh pasal 23 nya sesuai dengan saat terutang/saat pemotongan.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000115257_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion