faq:2022:01:17:000115256_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#54Q: Izin bertanya mas/mbak. misal saya dapat tagihan pajak untuk denda pembayaran spt 2016 di tanaggal 31 desember, Apakah saya bisa ikut PPS? Apakah masuk ke poin Pasal 8 PMK 196? Tapi 31 Desember ini kan PPS belum mulai berlaku ya Mas/Mbak. Mohon bantuannya
Jawaban
#54A: pm. Pasal 8 itu WP PPS 2 tidak diterbitkan ketetapan pajak. untuk STP keterlambatan setor beda lagi. tetap harus disetor. untuk PPS nya dia tetap bisa ikut sepanjang memenuhi kriteria
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000115256_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion