faq:2022:01:17:000115254_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#41Q: PT saya sudahnterbit sk menkumham, bukannya perturan skrng jika sudah terbit SK otomatis tertib NPWP pak? gda aturan yg nyebutin gini kan kak? tetep hrs dftr di ereg kan?
Jawaban
#41A: pemberian NPWP juga bisa dilakukan Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang diatur di PER-20/2018. Jika ada kendala NPWP tidak dapat diproses melalui sistem SABH dan/atau OSS, Pelaku Usaha tetap dapat daftar NPWP ke DJP. (dikembalikan ke mekanisme sesuai PER 04/2020)
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000115254_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion