faq:2022:01:17:000115220_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila suami dan istri masing-masing menjadi sekutu komanditer dan direktur pada sebuah CV, di mana istri nya tidak punya NPWP (masih ikut suami), apakah istri boleh menandatangani bukti potong 1721-A1 ?
Jawaban
Normatif aja sepanjang dianggap sebagai pemberi kerja (dalam hal badan berarti bisa salah satu pengurus) harusnya gak masalah, ada dua pilihan di esptnya yaitu pemotong atau kuasa. Barusan aku coba pake npwp 000 gak ditolak juga secara aplikasi esptnya.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000115220_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion