faq:2022:01:17:000115213_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
spt masa pph 21 ada LB dan dikompensasi, dan wp mau NE, bisa dikembalikan LB nya ?
Jawaban
SPT masa PPh 21 tidak ada opsi pengembalian, jika ada LB, nanti dikembalikan ketika penghapusan NPWP, jika diperiksa ternyata LB nanti bisa dikembalikan
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000115213_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion