faq:2022:01:17:000115179_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp dapat dividen kalau diinvest kan bukan objek, msaukin di spt tahunannya ? nanti kalau tidak diinvest nanti dilapor di spt masa pph 4(2) ?
Jawaban
masuk ke penghasilan yang merupakan bukan objek, karena di UU kan yang dikecualikan dari objek adalah dividen yang diinvest jd masuknya ke bukan objek kalau diinvest sesuai ketntaun PMK 18. kalau tidak diinvest nanti dibayar oleh wp yg dapat dan tidak perlu lapor karena di PMK 18 disebutkan kalau sudah dibayar dan tervalidasi dengan NTPN tidak perlu lapor SPT
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000115179_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion