faq:2022:01:17:000115177_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Orang Pribadi baru memiliki NPWP di tahun 2019 (NPWP terdaftar di 2019) tetapi ada asset yang sudah dimiliki sejak tahun 2014 dan asset tersebut belum pernah dilaporkan di SPT Tahunan s.d sekarang. Apakah bisa mengikuti PPS Kebijakan 1 ? Terima kasih (terkait pps kebijakan 1 ini bisa ikut ya meskipun non TA kan ya?“
Jawaban
Jawab normatif sesuai FAQ WP yg tidak mengikuti TA tidak dilarang untuk mengikuti PPS kebijakan 1. Sampai saat ini belum ada perubahan PMK-196. Lebih lanjut arahkan WP untuk konsultasi dan penegasan ke KPP saja ya.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000115177_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion