faq:2022:01:17:000115155_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#16Q: PPS, Nilai piutang dagang kebijakan 1 dasar nilainya dari mana? apa ttp harus pake kantor jasa penilai publik kalo sudah ada surat perjanjiannya? karna di PMK 196 sedikit rancu karna pada ayat 5 dapat berarti hanya untuk jenis harta pada point b s.d e (dalam hal ini tidak disebutkan piutang) yang tidak ada acuannya baru harus ke kantor penilai, atau harta diluar point tersebut bisa dinilai sendiri oleh wp dan tdk usah pakai kantor penilai.
Jawaban
#16A: Sesuai petunjuk pengisian SPT Tahunan OP (bagian daftar klasifikasi Harta), Piutang tidak masuk kedalam Kas-setara Kas. Berarti jika tidak disebutkan dalam Pasal 3 ayat 4 PMK-196/2021, maka harus menggunakan nilai KJPP. Silakan konsultasi dengan KPP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000115155_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion