faq:2022:01:17:000115145_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
menghitung pph 21 dtp masa desember
Jawaban
Pertama, untuk menghitung pph 21 desember berhak DTP atau tidak, masih mengacu ke pasal 2 ayat (3) PMK 9/2021, penghasilan yg didapat di masa desember tsb dikali 12 apakah msh dibawah atau diatas 200juta. Kemudian untuk perhitungan pph 21 masa desember, tetap sesuai lampiran per 16/2016. Jika masih berhak DTP, pph terutang menurut perhitungan masa desember tsb dilaporkan dlm realisasi
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000115145_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion