faq:2022:01:17:000115142_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bagaimana perhitungan PPh untuk suami-istri HB sama2 karyawan dan status HB di tengah tahun? 1721-A1 tidak ada perbedaan kan ya mas/mb? Karena PTKP pun sesuai awal tahun, nanti disesuaikan di SPTnya aja ya?
Jawaban
Untuk PPh 21 1721A1 bener tidak ada perbedaan sesuaikan dengan PER-16/2016. Untuk PTKP bener ditentukan dari awal tahun pajak, jika awal tahun pajaknya belum HB status PTKP nya masih K berarti. Dicontohkan untuk kasus di petunjuk pengisian SPT Lampiran PER-19/2014, jika status HB timbul sejak awal tahun pajak maka status PTKP nya adalah TK dan tanggunan sesuai Pasal 7 Undang-Undang PPh.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000115142_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion