Tanya
apakah penghasilan yang diterima oleh WP OP dari penjualan harta yang nilai jualnya lebih rendah dari harga perolehan tetap termasuk objek pajak atau bukan objek pajak? baik untuk wp op yang menggunakan sistem pencatatan maupun pembukuan. pertanyaan ini atas aset crypto/NFT yg dijual dengan nilai rugi oleh wp op
Jawaban
mengacu ke uu pph sttd uu hpp objek pajak itu penghasilan dan penghasilan adalah tambahan kemampuan ekonomis. di pasal 4 ayat (1) diatur klausul “keuntungan” karena penjualan atau pengalihan harta. kalo casenya harga jual lebih rendah dari harga perolehan berarti kan rugi bukan keuntungan. intinya sampaikan aja ttng objek pajak dan definisi peghasilan, untuk aset crypto/NFT sendiri belum diatur khusus jd mengacu ke ketentuan umum di uu pph sttd uu hpp ya
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion