faq:2022:01:17:000115121_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pph 21 desember ini lb kalau dihitung berdasarkan per 16 2016 ini gimana?
Jawaban
ke KPP kalau untuk pengisian SPT nya karena LB DTP gabisa dikompensasikan. untuk 1721 A1 seperti biasas tidak ada perbedaan dengan keadaan non DTP. realisasi DTP desember, pegawai tadi tidak usah dimasukkan karena memang gak berhak DTP akibat LB.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000115121_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion