faq:2022:01:17:000115117_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#2Q : karyawan A B C mendapatkan insentif pph 21. perhitungan akhir tahun C ada nilai LB karena hanya bekerja 9 bulan. nilai LB ini dikarenakan DTP. jika A KB 100, B KB 100 dan C LB 50, jika ingin membuat kode billing apakah hanya 200 atau 150? Mas Mbak klo kayak gini seharusnya nilai LB karena DTP kan tidak bisa dikembalikan ya? seharusnya tetap membuat kode billing dengan KB 200 ya?
Jawaban
#2A: betul untuk Lb yg karena DTP tidak dikembalikan atau dikompensasikan. jadi buat billingnya tetap untuk yg sisa KB A dan B nya. kalo untuk pengisian SPT nya kan di espt belum bisa membedakan dtp dan non dtp ya, jadi coba pengisiannya dikonsultasikan ke KPP dulu.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/17/000115117_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion