Tanya
mas/mbak nanya tentang pajak crypto https://twitter.com/antekerwin/status/1481853106317295616 Kalo gini di bales atau itd ya?
Jawaban
<WRAP> Belum ada aturan khusus yg mengacu tentang crypto. Namun dapat dijelaskan yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun (pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP). Kalau misal mau nambahin jawab feedback pajak apa, bisa mengutip tweet ditjenpajakRI ya biasanya kan ada tuh yg #pajakkitauntukkita, kalau td aku nemunya postingan IGnya aja di https://www.instagram.com/reel/CTlSfM-H3gl/?utm_source
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion