Tanya
jd DPP diiisi dan PPN nya, jadi PPN dibayarkan ke Kas Negara dan dpt dijadikan pengkreditan PM dan PK? dan DPP diisi walau tidak mendapatkan uangkah? mohon bantu penjelasanya biar sy bs belajar dr pertanyaan teman2 https://twitter.com/itsmylilcorner/status/1481542372060467200
Jawaban
Objek PPN adalah penyerahan BKP/JKP, jadi tidak melihat ada uang tidak, selama ada penyerahan BKP/JKP, maka itu sudah objek PPN. Untuk PPN atas pemberian cuma-cuma ini merupakan PM yang dapat dikreditkan oleh pihak yang menerima apabila memang berkaitan dengan kegiatan 3M usaha. Dasarnya adalah dari pasal 1A UU PPN sttd UU Cika, pemberian cuma-cuma termasuk penyerahan BKP. Untuk bisa dikreditkan atau tidaknya kembali ke pasal 9 ayat (8), kalau masuk 9 ayat 8 maka tidak dapat dikreditkan, selain itu maka dapat dikreditkan.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion