faq:2022:01:14:000180920_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau menanyakan pengisian SPT PPh 21 untuk pegawai tidak tetap. apakah bisa atas penghasilan pegawai tidak tetap diinput seperti bukti potong A1 pegawai tetap yang hanya dilaporkan pada masa desember 2021?
Jawaban
arusnya tiap pegawai tidak tetap/tenaga lepas ini dapat penghasilan sih mba dibuat bukti pemotongannya, nanti tergantung dia pembayarannya apa, bulanan, mingguan, harian atau bagaimana. tapi ga bisa disamain kaya pegawai tetap yg cm 1 bupot
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/14/000180920_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion