User Tools

Site Tools


faq:2022:01:14:000180920_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau menanyakan pengisian SPT PPh 21 untuk pegawai tidak tetap. apakah bisa atas penghasilan pegawai tidak tetap diinput seperti bukti potong A1 pegawai tetap yang hanya dilaporkan pada masa desember 2021?


Jawaban

arusnya tiap pegawai tidak tetap/tenaga lepas ini dapat penghasilan sih mba dibuat bukti pemotongannya, nanti tergantung dia pembayarannya apa, bulanan, mingguan, harian atau bagaimana. tapi ga bisa disamain kaya pegawai tetap yg cm 1 bupot

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U V U C᠎ N
X G F᠎ P Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H G Q U U
 
faq/2022/01/14/000180920_1234.txt · Last modified: (external edit)