faq:2022:01:14:000180912_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ada pembatalan FP apa harus tetap lapor ke kpp pembeli dan penjual sedangkan sekarang kan semua serba online
Jawaban
terkait pembatalan FP diatur di Pasal 15 ayat (3) PER-24/PJ/2012, PER 24 sudah ada perubahan namun pasal 15 tidak berubah sehingga mengacunya tetap aturan tsb. DI pasal 15 ayat 3 sendiri dijelaskan tata cara pembatalan FP diatur dalam Lampiran VIC, dan salah satu isinya adalah: PKP Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP Penjual dikukuhkan dan ke KPP tempat PKP Pembeli dikukuhkan.. Jadi karena ga diubah maka aturan tsb masih berlaku ya mas..
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/14/000180912_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion