User Tools

Site Tools


faq:2022:01:14:000180912_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila ada pembatalan FP apa harus tetap lapor ke kpp pembeli dan penjual sedangkan sekarang kan semua serba online


Jawaban

terkait pembatalan FP diatur di Pasal 15 ayat (3) PER-24/PJ/2012, PER 24 sudah ada perubahan namun pasal 15 tidak berubah sehingga mengacunya tetap aturan tsb. DI pasal 15 ayat 3 sendiri dijelaskan tata cara pembatalan FP diatur dalam Lampiran VIC, dan salah satu isinya adalah: PKP Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP Penjual dikukuhkan dan ke KPP tempat PKP Pembeli dikukuhkan.. Jadi karena ga diubah maka aturan tsb masih berlaku ya mas..

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P K T F L
T S T R O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B A P᠎ X P
 
faq/2022/01/14/000180912_1234.txt · Last modified: (external edit)