User Tools

Site Tools


faq:2022:01:14:000148896_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp tanya kl ga berhasil dapet no sppb gimana? “Berarti bila saya tidak berhasil mendapatkan dokumen tsb saya harus membuat dgn no. seri 010 saja ?” ini gmn yaa mas/mba?


Jawaban

Untuk dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut, PKP yang menyerahkan BKP wajib membuat Faktur Pajak yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke kawasan berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan Faktur Pajak. Sesuai ketentuan Pasal 21 ayat 5 PMK-65/2021. Kalau tidak ada dokumen persetujuan pemasukan barang nya, maka tidak bisa dapat fasilitas tidak dipungut. Jadi dibuatkan Faktur Pajak dengan kode 01

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U E X P᠎ H
N​ D᠎ V T R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A V O D T
 
faq/2022/01/14/000148896_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1