faq:2022:01:14:000148896_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp tanya kl ga berhasil dapet no sppb gimana? “Berarti bila saya tidak berhasil mendapatkan dokumen tsb saya harus membuat dgn no. seri 010 saja ?” ini gmn yaa mas/mba?
Jawaban
Untuk dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut, PKP yang menyerahkan BKP wajib membuat Faktur Pajak yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke kawasan berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan Faktur Pajak. Sesuai ketentuan Pasal 21 ayat 5 PMK-65/2021. Kalau tidak ada dokumen persetujuan pemasukan barang nya, maka tidak bisa dapat fasilitas tidak dipungut. Jadi dibuatkan Faktur Pajak dengan kode 01
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/14/000148896_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion