User Tools

Site Tools


faq:2022:01:14:000147557_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau saya ada melakukan pekerjaan bebas dan usaha umkm kurang dr 4,8M, itu penghitungannya bisa pakai NPPN dan PP 23 atau cuma NPPN saja kak?


Jawaban

WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X A G I H
L N B R K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A W T S E
 
faq/2022/01/14/000147557_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)