faq:2022:01:14:000147557_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau saya ada melakukan pekerjaan bebas dan usaha umkm kurang dr 4,8M, itu penghitungannya bisa pakai NPPN dan PP 23 atau cuma NPPN saja kak?
Jawaban
WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/14/000147557_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion