faq:2022:01:14:000115023_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
.Wp masuk dalm daftar SP-41/2020. .karena wp mrpkn kantor perwakilan.maka tdk melakukan penjualan ke konsumen indo.hingga saat ini tdk melakukan pelaporan spt ppn karena tidak ada ppkp. .apakah perlakuan tsb sdh tepat?
Jawaban
Pasal 15 ayat (1) PER-12/PJ/2020 Pemungut PPN PMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), secara triwulanan untuk periode 3 (tiga) Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir Pasal 15 ayat (4) Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan pemungutan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku, dalam hal jumlah PPN yang dipungut pada
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/14/000115023_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion