User Tools

Site Tools


faq:2022:01:14:000115023_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

.Wp masuk dalm daftar SP-41/2020. .karena wp mrpkn kantor perwakilan.maka tdk melakukan penjualan ke konsumen indo.hingga saat ini tdk melakukan pelaporan spt ppn karena tidak ada ppkp. .apakah perlakuan tsb sdh tepat?


Jawaban

Pasal 15 ayat (1) PER-12/PJ/2020 Pemungut PPN PMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), secara triwulanan untuk periode 3 (tiga) Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir Pasal 15 ayat (4) Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan pemungutan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku, dalam hal jumlah PPN yang dipungut pada

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I E​ H L Q
B Y Y N L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N F᠎ S᠎ T D
 
faq/2022/01/14/000115023_1234.txt · Last modified: (external edit)