faq:2022:01:14:000114981_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pkp melakukan penyerahan pada oktober 2021 kepada wp yg terdaftar di KPP badora dan sudah menerbitkan FP 01 serta memungut PPN dan lapor spt masa. pada desember 2021, pkp ini menerima SKB dari wp badora tadi. apakah bisa membuat fp pengganti dari 01 ke 08?
Jawaban
coba dipastikan dulu SKB nya atas transaksi apa, apabila secara ketentuan itu SKB untuk pejabat/ organisasi internasional, maka ata pemotongannya bisa dimintakan pengembalian. tapi untuk transaksi selain itu, SKB nya seharusnya tidak bisa digunakan karena seharusnya punya SKB dulu sebelum transaksi (atau mengikuti ketentuan normatif jenis penyerahannya).
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/14/000114981_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion