faq:2022:01:14:000114910_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
spt ppn normal JUNI, LB, udah dikompen ke masa JULI. LB tsb udah diakui di normal JULI. SPT normal JULI statusnya LB. Kemudian wp mau pembetulan JULI, karena ada PK yg dibatalkan, sehingga, pembetulan menjadi LB lebih besar. pertanyaannya: apakah LB yg dikompen dari Juni normal yg udah diakui di juli normal, tetap diinput kembali di pembetulan juli?
Jawaban
TIDAK. karena LB dari juni tsb sudah diakui di normal JULI, yg mana sudah diperhitungkan dengan PK PM di normal JULI tsb, yg memunculkan status LB di JULI normal tsb. sehingga, jika memang mau betulkan JULI, pastikan saja bahwa nilai di II.E pembetulan udah sama dg II.D Juli normal. intinya yg II.D juli normal tsb udah memperhitungkan LB dari JUNI tsb.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/14/000114910_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion