User Tools

Site Tools


faq:2022:01:14:000114858_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

natura di uu hpp


Jawaban

pasal 4 ayat 1: natura/kenikmatan merupakan objek pph, dan deductible selama terkait 3M. Pasal 4 ayat 3: bukan objek pph bagi penerima, deductible bagi pemberi, syarat: 3M.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D G M D᠎ X
A Q᠎ J N E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H E L Y P
 
faq/2022/01/14/000114858_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)