faq:2022:01:14:000114791_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP nerima warisan dari orang tuanya di 2021 apakah bisa diikutkan ke PPS? Atau cukup di SPT aja?
Jawaban
harta yang diperoleh di 2021 tidak masuk ke kebijakan 2, bisa dilaporkan di SPT-nya saja
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/14/000114791_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion