Tanya
bagaimana jika unit 01 atas nama A batal (unit tersebut termasuk yang mendapat fasilitas PPN DTP), setelah unit itu batal kemudian unit 01 tersebut berganti nama B, apakah si B dengan unit 01 masih dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP ? sesuai PM 103/2021
Jawaban
Lihat dulu apakah atas transaksi developer dengan si A sudah terjadi penyerahan yang masuk definisi penyerahan di pasal 5 PP 9 tahun 2021 atau belum. Jika belum terjadi penyerahan, maka si B berhak mendapat insentif PPN DTP saat nantinya bertransaksi dengan developer sepanjang memenuhi ketentuan pmk 103/2021. Meskipun rumah tersebut tadinya hendak dibeli si A, karena A dianggap batal beli dan faktur atas transaksi dengan si A dibatalkan. Nantinya PKP Developer akan membuat faktur baru untuk si B
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion